Latar Belakang
Awal Mula — Bagian dari Lapas Cipinang
Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta pada awalnya merupakan bagian dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Meningkatnya jumlah narapidana kasus narkotika mendorong pemerintah untuk mengembangkan satuan khusus yang dapat memberikan penanganan rehabilitatif yang lebih terarah dan spesifik.
2003 — Dasar Hukum Pembentukan
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM
Pendirian lembaga ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di beberapa wilayah strategis Indonesia. Wilayah-wilayah tersebut antara lain: Pematang Siantar, Lubuk Linggau, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Nusakambangan, Madiun, Pamekasan, Martapura, Bangli, Maros, dan Jayapura.
30 Oktober 2003 — Peresmian
Diresmikan Presiden Megawati Soekarnoputri
Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta secara resmi diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 30 Oktober 2003. Lapas ini dibangun di atas lahan seluas 27.213,72 m² dengan kapasitas hunian sebanyak 1.064 orang. Bangunan dirancang dengan tingkat keamanan maksimum untuk memastikan keselamatan dan ketertiban seluruh warga binaan.
Pengembangan Berkelanjutan
Penguatan Program Rehabilitasi
Sejak peresmiannya, Lapas Narkotika Jakarta terus berkembang dengan memperkuat program rehabilitasi medis dan sosial bagi warga binaan. Berbagai kerja sama dibangun bersama instansi seperti BNN, Kementerian Kesehatan, dan lembaga internasional untuk meningkatkan standar layanan pemasyarakatan berbasis rehabilitasi.
Saat Ini
Pusat Rehabilitasi Terkemuka di DKI Jakarta
Kini, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta telah menjadi salah satu pusat rehabilitasi, pembinaan, dan reintegrasi sosial terdepan di DKI Jakarta. Berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, lapas ini terus berinovasi dalam layanan pemasyarakatan yang manusiawi dan berbasis bukti ilmiah.